SULSELONLINE.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi kepegawaian terkait pernikahan pada Kamis (25/5). Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpoligami.

Aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.

Sedangkan PNS perempuan tak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya di kantor tampat ia bertugas.

“Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan,” kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5).

BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Yuyud juga menyampaikan adanya larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.(*)