JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. Apakah MK akan memutuskan sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif?

“Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Fajar juga menyinggung soal pengamanan selama sidang putusan hari ini. MK telah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang.

“Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutur dia.

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)