SULSELONLINE.COM – Kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Calon legislator dan calon presiden dan wakil presiden sudah bisa memasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menetapkan ruas jalan yang bisa dan tidak dipasangi alat peraga kampanye.

Ada 12 titik tempat yang dilarang measang alat peraga yakni ruas jalan nasional sebagian ruas jalan kota dan ruas jalan provinsi.

12 ruas jalan yang bebas APK berdasarkan SK KPU Kota Makassar yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang,  Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo, dan Jalan A. P. Pettarani.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, mengatakan, calon legislatif (caleg) atau parpol dilarang memasang baliho atau gambar di tempat terlarang tersebut.

“Itu pelanggaran kalau ada yang memasang alat peraga di tempat terlarang, Bawaslu bisa ambil tindakan,” kata Endang Sari, Senin (27/11).

Kampanye Pemilu dibagi dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye.

Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.

Tahapan ini dimulai pada 28 November hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Selanjutnya, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

Untuk kampanye rapat umum, KPU Makassar telah menetapkan 3 lokasi.

Ketiga lokasi itu adalah, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.

Tahapan ini berlangsung mulai Minggu 21 Januari hingga Sabtu 10 Februari 2024.

“3 lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024,” sebutnya.

Kemudian masa tenang dimulai pada Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.(*)