SULSELONLINE.COM – Karena terafiliasi dan tergabung dengan sejumlah partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoret seribuan orang pendaftar pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, seribuan orang pendaftar pengawas TPS tersebut dicoret setelah ketahuan nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
Bawaslu telah melakukan tahap penjaringan kepada masyarakat yang mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sekitar seribuan pendaftar sebagai anggota parpol.
“Namanya terdaftar dalam Sipol Bawaslu kabupaten langsung coret. Jadi dari awal kita perketat, tidak ada tahapan klarifikasi lagi setelah terdeteksi di aplikasi SIPOL,” katanya, Senin (15/1/2024).
Rusli khawatir apabila nama-nama yang mendaftar sebagai pengawas TPS tersebut nantinya hanya sebagai titipan dari partai politik. Sehingga, sesuai perintah Bawaslu RI, jika masih namanya terdaftar di SIPOL langsung digugurkan.
Ana, sapannya, mengungkapkan, pendaftar pengawas TPS di Sulsel sebanyak 29.000-an orang. Sedangkan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 26.000 yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Tidak ada masalah banyak yang digugurkan karena namanya terafiliasi dengan partai politik. Kuota mencukupi kok. Kalau pun ada daerah yang kuotanya kurang, nanti dicarikan pengawas TPS memenuhi syarat. Ini kan juga belum final, masih dalam tahapan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan