MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si meminta 25 unit pelaksana teknis pendapatan (UPTP) memaksimalkan pembayaran pajak kendaraan dan retribusi secara nontunai.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Sulsel dalam rapat koordinasi yang membahas rencana kerja tahun 2024 di ruang kerjanya, Jumat 19 Januari 2024. Rapat ini diikuti sekretaris bapenda, kepala bidang, dan 25 kepala UPT se-Sulsel.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Penerapan Nontunai secara penuh akan menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, jelas, murah, transparan dan akuntabel.
Bapenda Sulsel sudah lama menerapkan pembayaran pajak kendaraan secara nontunai, yakni transaksi people to business, antara lain, qris, virtual account Bank Sulselbar, transfer antar bank, cheque, kliring, payment point online bank melalui Indomaret.
Kemudian transaksi people to government melalui e-commerce, e-wallet, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, dan Indomaret.
Bapenda Sulsel mendorong pembayaran PKB dilakukan secara nontunai untuk mendukung pembayaran pajak kendaraan 100 persen secara nontunai pada tahun 2025 sesuai roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.(lim)

Tinggalkan Balasan