SULSELONLINE.COM — Pengacara yang tergabung dalam Visi Law Office menerima kuasa dari 11 kepala daerah yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Hukum dari Visi Law Office Donal Fariz menjelaskan pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain Pilkada 2024 serentak yang dituding yang bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Desain serentak merugikan sebanyak 270 kepala daerah, terutama mengenai masa jabatan para kepala daerah yang terpangkas secara signifikan.
Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon,” ujar Donal melalui siaran persnya, Jumat (26/1).
Sebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon yaitu Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.
Adapun bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah:
Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”
Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
Donal mengungkapkan para pemohon mempunyai argumentasi yang berbeda dari permohonan pemohon lain sebelumnya. Ia beranggapan pembentuk Undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat implikasi teknis atas pilihan Pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.
Atas seluruh argumentasi yang dijelaskan secara detail dalam permohonan, para pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.
Pelaksanaan gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
“Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” ungkap Donal.
Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, ikut menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan terkait permintaan pilkada serentak digelar dua kali. Danny bilang, gugatan itu diinisiasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Yang inisiasi itu Apkasi, perhimpunan para bupati yang kemudian ketuanya menelepon ke saya,” ungkapnya mengutip fajar, Senin (29/1/2024).
Ia mengungkapkan, ada ratusan yang tidak sepakat. Hanya saja, cuma 11 kepala daerah yang namanya dimasukkan sebagai penggugat.
“Jadi teman-teman 270 kepala daerah sepakat menggugat ke MK atas prinsip-prinsip keadilan, maka diutuslah 3 wali kota, 3 gubernur, dan 6 bupati,” jelasnya.
Danny bilang, para penggugat merasa dirugikan dengan UU Pilkada saat ini. Pasal yang diajukan untuk judicial review yakni Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9).
“Jadi kita punya alasan adalah, kan kita kalau dirugikan kan bisa,” terangnya.
Di gugatan tersebut, Danny bilang pihaknya meminta Pilkada serentak dilakukan dua tahap.
“Dua tahap. Persis juga jumlahnya setengahnya, karena 514 kepala daerah. Jadi 274 tahun ini, 270 tahun depan,” ujarnya.
Serentak, menurutnya tidak mesti semua harus selesai dalam satu kali. Tapi bisa secara bertahap.
“Kan kalau tahun depan di Desember pelantikannya kan pas Februari, kalau teman-teman pengacara sampaikan kita menggugat di jadwalnya saja. Serentak dua kali. Di negara-negara maju juga begitu tidak ada yang serentak satu kali,” katanya.
11 Kepala Daerah Pemohon di MK sebagai berikut:
- Gubernur Jambi, Al Haris
- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
- Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal
- Bupati Malaka, Simon Nah
- Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
- Bupati Malang, Sanusi
- Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid
- Bupati Rokan Hulu, Sukiman
- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto
- Wali Kota Bontang, Basri Rase
- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar

Tinggalkan Balasan