SULSELONLINE.COM – KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Pilkada di Sulsel jua digelar pada 27 November 2024.
Seperti Pilkada daerah lainnya, Pilkada di Sulsel terdiri pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakilnya, bupati dan wakil.
KPU Sulsel telah mengonfirmasi PKPU tersebut kemarin.
Seperti jadwal provinsi lain, di bawah ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 di Sulsel:
• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin 18 November
• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin 18 November
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu 17 April – Selasa 5 November
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa 27 Februari – Sabtu 16 November
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu 24 April – Jumat 31 Mei
• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat 31 Mei – Senin 23 September
Penyelenggaraan
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad 5 Mei – Senin 19 Agustus
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus – Senin 26 Agustus
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus
• Penelitian Persyaratan Calon: Selasa 27 Agustus – Sabtu 21 September
• Penetapan Pasangan Calon: Ahad 22 September – Ahad 22 September
• Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September – Sabtu 23 November
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu 27 November
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember.
\

Tinggalkan Balasan