SULSLEONLINE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut masih sementara dan kemungkinan besar akan bertambah.
Adapun 54 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebut yakni:
- 4 TPS di Kabupaten Toraja Utara
- 1 TPS di Kota Parepare
- 7 TPS di Kabupaten Takalar
- 1 TPS di Kabupaten Sidrap
- 3 TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar
- 5 TPS di Kabupaten Tana Toraja
- 1 TPS di Kabupaten Enrekang
- 1 TPS di Kabupaten Pinrang
- 1 TPS di Kabupaten Barru
- 2 TPS di Kabupaten Soppeng
- 4 TPS di Kota Palopo
- 2 TPS di Kabupaten Bone
- 6 TPS di Kabupaten Wajo
- 2 TPS di Kabupaten Jeneponto
- 4 TPS di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep)
- 2 TPS di Kabupaten Maros
- 5 TPS di Kabupaten Sinjai
- 2 TPS di Kabupaten Gowa, dan
- 2 TPS di Kota Makassar.
Pelanggaran saat Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas Saiful Jihad mengatakan, 54 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU ini masih data sementara dari Bawaslu.
“PSU ini dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, jadwalnya pun ditentukan oleh KPU. Yang jelas sebelum 25 Februari 2024 ini,” kata Saiful saat Konferensi Pers Bawaslu, di Hotel D’Maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024).
Saiful menerangkan, terjadinya PSU ini karena beberapa hal seperti adanya pemilih ber-KTP luar dari Sulsel yang memilih di Sulsel.
“Pada umumnya, terjadinya PSU itu berkaitan dengan adanya orang yang mengaku berasal dari daerah lain dengan ber-KTP daerah lain, kemudian datang di TPS dan diberikan surat suara. Kemudian adanya DPTb yang pindah pemilih yang mestinya dapat 2 surat suara, dikasih 4 surat suara atau dikasih 5, dan juga adanya orang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali, bisa di TPS yang sama ataupun TPS lain,” jelasnya.
Saiful menambahkan, perlu diketahui bahwa setiap TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tidak selamanya di PSU-kan 5 surat suara. Tetapi hanya yang ada pelanggaran.
“Jadi tidak semuanya di PSU-kan. Misalnya ada pemilih dari Bandung, KTP-nya KTP Bandung kemudian memilih di Sulsel dikasih surat suara presiden. Maka hanya itu yang di PSU-kan. Kalau diberi surat suara presiden dan DPR RI, maka dua di PSU-kan. Kalau dikasih DPD juga maka 3 di-PSU-kan. Jadi tidak mutlak semua harus PSU-kan, tergantung jenis surat suara mana yang dipakai yang dianggap tidak sah,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan