SULSELONLINE.COM – Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan setiap tahun, harap waspada. STNK kendaraan yang pajaknya mati dianggap tidak sah, dan pengemudi yang tetap mengoperasikan kendaraan dengan STNK tidak sah bisa dikenakan tilang oleh polisi.

Hal ini ditegaskan oleh Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, yang menyatakan bahwa penindakan terhadap pengemudi bukan disebabkan oleh pajak yang mati, melainkan karena ketidakabsahan STNK.

Menurut Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, serta Perkap Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki masa berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahunnya.

Proses pengesahan ini hanya bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Budiyanto menekankan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya. Ketika ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi wajib menunjukkan STNK yang sah.

Apabila STNK belum disahkan karena pajak belum dibayar, maka STNK tersebut dianggap tidak sah dan pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana.

Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 menegaskan bahwa pengemudi wajib menunjukkan STNK yang sah pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Ketentuan pidana mengenai keabsahan STNK diatur dalam pasal 288 ayat 1 UU yang sama, di mana disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)