SUNGGUMINASA – Hj Sitti Husniah Talenrang, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa, resmi menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2024.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, kepada pasangan Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin di ruang Fraksi Gerindra DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/08/2024).

Dalam Pilkada Gowa 2024, Husniah Talenrang akan berpasangan dengan Darmawangsyah Muin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Gerindra Sulsel, sebagai calon wakil bupati.

Pasangan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Gowa.

Penyerahan surat rekomendasi ini menandai komitmen Partai Gerindra dalam mendukung pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin untuk memenangkan Pilkada Gowa 2024.

Pada Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Kabupaten Gowa terdiri dari 45 kursi yang terbagi di antara 10 partai politik.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh kursi terbanyak dengan total 12 kursi, diikuti oleh Partai Gerindra yang mendapatkan 8 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem masing-masing mendapatkan 6 kursi.

Sementara itu, Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 4 kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 2 kursi, sedangkan PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Perindo masing-masing mendapatkan 1 kursi​.

Untuk mengikuti Pilkada Gowa 2024, calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat dukungan tertentu, baik melalui jalur partai politik maupun jalur independen.

  1. Dukungan dari Partai Politik:
    • Calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Gowa. Dalam konteks Pemilu 2024, ini berarti minimal 9 kursi dari total 45 kursi di DPRD Gowa.
    • Sebagai contoh, hanya PPP yang bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi karena memiliki 12 kursi atau 26,67% dari total kursi DPRD​.
  2. Dukungan Jalur Independen:
    • Calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Gowa, yang berarti setidaknya 42.122 dukungan dari pemilih yang tersebar di 10 dari 18 kecamatan di Gowa.(alim)