SULSELONLINE.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dibuka. Sebanyak 547 instansi pemerintah, yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah, menyediakan total 250.407 formasi bagi putra-putri terbaik bangsa.

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan calon pelamar untuk mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan yang tersedia di masing-masing instansi. Selain itu, pelamar juga diimbau untuk memahami kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS, dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Anas menekankan bahwa dalam rekrutmen CPNS, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar kebutuhan umum yang melamar untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar untuk jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) juga dapat mendaftar dalam rekrutmen CPNS. “Bagi PPPK yang sudah satu tahun dan sudah mendapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS, tidak harus berhenti dari PPPK,” tambah Anas.

Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara guna mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. “Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kami harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” kata Anas.(*)