SULSELONLINE.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh, Saiful, menegaskan bahwa dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 tidak berlaku di Aceh. Hal ini dikarenakan Aceh memiliki status kekhususan yang diatur oleh undang-undang tersendiri.
“Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan,” ujar Saiful seperti dilansir Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, Aceh diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang juga mencakup ketentuan khusus terkait pemilihan kepala daerah. Selain itu, beberapa Qanun (Peraturan Daerah) Aceh juga telah diterbitkan sebagai turunan dari UUPA, mengatur secara spesifik penyelenggaraan Pilkada di Aceh.
Salah satu qanun tersebut adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Kemudian, ada juga Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang khusus mengatur tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh.
Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, pencalonan kepala daerah di Aceh bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15 persen kursi di DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota), atau yang memiliki 15 persen suara dari total suara sah.
“Di Aceh, partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful juga menekankan bahwa Qanun Pilkada Aceh mengatur sejumlah persyaratan khusus bagi calon kepala daerah, termasuk kewajiban memiliki kemampuan membaca Alquran dan usia minimal 30 tahun saat mendaftar.
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku untuk Pilkada Serentak 2024 di Aceh, selama ketentuan dalam UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di-judicial review atau diubah.
“Sejauh Pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di-judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan