SULSELONLINE.COM – Paman Ketua OSIS di Gorontalo melaporkan guru ke Polres Gorontalo.
Laporan ini disampaikan oleh paman korban pada Rabu (25/9/2024). Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Yang melaporkan adalah paman korban,” ungkapnya, Rabu.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Ketika ditanya mengenai sikap polisi terhadap penyebar video viral yang merekam hubungan tidak senonoh antara guru dan siswi tersebut, Ryan menyatakan bahwa fokus instansinya saat ini adalah pada pemeriksaan kasus utamanya.
Sebelumnya, video yang menggemparkan masyarakat ini telah beredar luas di media sosial, memicu perhatian dari berbagai pihak.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo juga telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum guru tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan harus memenuhi beberapa unsur sesuai dengan ketentuan aturan kepegawaian.
“Jika menyangkut persoalan di luar kewenangan Kemenag, kami serahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan bahwa jika kasus ini sudah inkrah, Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” kata Mahmud.(*)

Tinggalkan Balasan