SULSELONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.
“Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK pada Selasa (24/12),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak surat diterbitkan.
KPK menduga Yasonna Laoly terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan perbedaan tafsir suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Permintaan fatwa tersebut diduga berujung pada upaya Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta agar Harun bisa menggantikan Nazarudin di DPR RI.
“Yasonna dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDIP kepada MA mengenai perbedaan tafsir suara caleg. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Tessa.
Dalam pernyataannya kepada media, Yasonna mengonfirmasi bahwa dirinya menandatangani surat permohonan fatwa tersebut. Namun, ia menegaskan langkah itu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU. “Kami meminta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga menghadapi dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Ia telah diperiksa beberapa kali sejak Januari 2020, termasuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Hasto diduga turut berperan dalam alur suap terkait pergantian antarwaktu tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah. Donny diduga memainkan peran penting dalam koordinasi suap yang melibatkan Harun Masiku.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto menuai sorotan publik. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya maupun dari pihak PDI Perjuangan.
Langkah KPK ini menandai komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh politik di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan