SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel), tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sehingga gugatan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, mengutip Humas MK RI.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilu. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya pelanggaran yang menciderai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, sehingga tidak relevan untuk meneruskan perkara ke tahap pembuktian.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan paslon pemenang melebihi ketentuan 1 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk dapat mengajukan sengketa PHPU Gubernur Sulsel 2024, perbedaan suara maksimal adalah 46.143 suara atau 1 persen dari total suara sah sebanyak 4.614.284 suara. Sementara itu, selisih suara antara Pemohon (1.600.029 suara) dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak (3.014.255 suara) mencapai 1.414.226 suara atau 34,68 persen, yang jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Paslon Nomor Urut 1 mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pemohon menuding petahana menyalahgunakan kewenangan dengan menggerakkan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara. Sebagai alternatif, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulawesi Selatan.

Dengan putusan ini, hasil Pilgub Sulsel 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.(*).