SULSELONLINE.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat melalui aturan dalam Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Selasa (4/2/25).
Dasco menilai tudingan bahwa DPR bisa mencopot pejabat di instansi tertentu yang ditunjuk melalui fit and proper test terlalu berlebihan. Ia menjelaskan bahwa DPR hanya berwenang melakukan evaluasi, bukan memberhentikan pejabat.
“Jadi enggak ada yang katanya buat mencopot ini mencopot itu. Ah, itu sih sudah terlalu berlebihan, karena maksud kita nggak begitu,” ujar Dasco, Kamis (6/2), mengutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan tersebut hanya tertuang dalam Tata Tertib DPR, bukan dalam undang-undang. Menurutnya, kewenangan DPR baru bisa dipertanyakan jika ketentuan itu masuk dalam undang-undang.
“Kalau di undang-undang mungkin kita boleh dicurigai mau ini mau itu. Ini kan cuma peraturan tata tertib,” katanya.
Dasco juga menegaskan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan DPR hanya bersifat rekomendasi. Keputusan untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut tetap berada di tangan instansi terkait.
“Itu tergantung nanti dari pemerintahnya, mau menindaklanjuti atau tidak, karena itu bukan keputusan kita sendiri,” jelasnya.
Pada Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut menambahkan satu pasal baru, yakni Pasal 228A, yang berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Sebelumnya, rekomendasi penunjukan pejabat sudah diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Beberapa instansi atau lembaga yang pejabatnya ditunjuk melalui mekanisme DPR antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tinggalkan Balasan