MAKASSAR — Pucuk pimpinan di Provinsi Sulsel akan berganti dari penjabat kepada gubernur terpilih. Meski demikian, dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Sulsel ke kabupaten/kota masih belum tersalurkan.

Setelah masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berakhir pada 5 September 2023, posisi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh beberapa pejabat sebagai berikut:

  1. Bahtiar Baharuddin: Menjabat sebagai Pj Gubernur mulai 5 September 2023 hingga 17 Mei 2024.
  2. Zudan Arif Fakrulloh: Menggantikan Bahtiar Baharuddin dan menjabat dari 17 Mei 2024 hingga 7 Januari 2025.
  3. Fadjry Djufry: Menjabat sebagai Pj Gubernur mulai 7 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025.

Sejak kepemimpinan Andi Sudirman hingga Prof. Fadjry Djufry, DBH yang seharusnya menjadi hak kabupaten/kota belum disalurkan sepenuhnya. DBH ini mencakup pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry mengaku telah menitipkan DBH kepada Andi Sudirman Sulaiman agar segera ditransfer ke 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel. Ia juga menegaskan bahwa proses pencicilan utang DBH telah dimulai ke sejumlah daerah dan sudah dilaporkan kepada Andi Sudirman.

“Saya sudah sampaikan, kita punya utang ke sekian banyak kabupaten/kota, dan kita mulai cicil,” ujar Prof. Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/2/2025).

Prof. Fadjry berharap kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dapat memprioritaskan pembayaran DBH, mengingat kepala daerah terus menagih hak yang belum dibayarkan sejak 2024.

“Semoga kepemimpinan beliau bisa menyelesaikan ini,” lanjutnya.

Sejak hari pertama menjabat, pembayaran DBH telah menjadi perhatian utama Pj Gubernur Sulsel. Prof. Fadjry telah bertemu dengan kepala daerah se-Sulsel untuk menjelaskan kondisi keuangan Pemprov Sulsel, sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap.

Prof. Fadjry pun meminta para bupati dan wali kota untuk bersabar.

“Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Wali Kota untuk bersabar. Mungkin tidak bisa langsung sekaligus, tapi paling tidak ada itikad dari provinsi untuk menyelesaikan,” kata Prof. Fadjry.

“Ini antara hak dan kewajiban yang harus kita tuntaskan. Saya bilang sudah kita cicil, ada yang diberi sebulan, dua bulan. Kalau semuanya langsung, agak kesulitan juga,” sambungnya.

Kini, Pemprov Sulsel mulai mentransfer utang DBH secara bertahap ke kas daerah.(*)