SULSELONLINE.COM – Sebanyak dua kader utama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Pramono Anung dan I Wayan Koster batal ikut retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

Kini, Pramono Anung menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan, I Wayan Koster menjabat sebagai gubernur Bali.

Selain itu, sebanyak 124 kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya akan batal ikut.

Jumlahnya mencapai 126 kader PDI Perjuangan yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).

Mestinya, mereka akan ikut Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, mulai besok, Jumat (21/2/2025).

Sebelum itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Soekarno Putri mengeluarkan surat berjudul “Instruksi Harian Ketua Umum”, Kamis (20/2/2025).

Arahan yang ditandatangani Megawati Soekarno Putri ini pun menginstruksikan kepada kader yang menjabat kepala daerah untuk tidak ikut retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang 21-28 Februari 2025. Sekiranya dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu petunjuk ketua umum,” tulis Megawati dalam suratnya.

Perintah ini menyikapi setelah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesudah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025), para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan langsung menjalani retreat atau orientasi khusus di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Acara ini bukan sekadar pertemuan biasa.

Dalam delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025, para kepala daerah akan mengikuti berbagai pembekalan intensif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Prabowo sendiri sempat menyinggung agenda ini saat memberikan sambutan setelah pelantikan.

Hasto Ditahan KPK 

Namun, KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis (20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Awalnya, KPK memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Kemudian, Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

Selanjutnya, Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

Lantas, kenapa KPK baru menjebloskan Hasto ke tahanan sekarang?

Ternyata, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

“Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Sebagai lembaga, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

Meskipun begitu, tersangka yang ditahan juga memiliki hak-hak yang harus dihormati. Di antaranya mendapat bantuan hukum.

“Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing-masing harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

“Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” ujarnya.(*)