SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 serta mendiskualifikasi calon nomor urut 4, Trisal Tahir, karena ijazah Paket C yang digunakannya dinyatakan tidak sah.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari, yang akan diikuti oleh tiga pasangan calon lainnya serta kandidat baru dari partai pengusung Trisal Tahir.

Pemilihan Wali Kota Palopo diulang. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan bahwa calon Wali Kota Palopo dengan nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari Pilwali Palopo. Selain itu, Mahkamah menginstruksikan KPU Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yang akan diikuti oleh pasangan Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta calon baru yang diusulkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2) malam. Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Ijazah Palsu

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa Mahkamah telah menerima keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Mahkamah menyimpulkan bahwa dokumen kesetaraan paket C yang diajukan oleh calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keabsahannya,” kata Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian, Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Palopo,” lanjutnya.

MK juga menginstruksikan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Palopo 2024 diselenggarakan paling lambat dalam 90 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan. PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sebelumnya dipakai dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga membuka peluang bagi partai-partai yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir, yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mencalonkan kandidat baru dalam PSU.

Sebelumnya, Trisal Tahir mencalonkan diri bersama pasangannya, Akhmad Sarifuddin. Mereka bersaing dengan tiga pasangan lainnya, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaeni, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.

Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir dalam pendaftaran mengalami cacat administrasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.

Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Putusan ini semakin memperkuat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya telah memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

DKPP sebelumnya juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, serta anggota Widianto Hendra, terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam putusannya, Ratna menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo tergolong cukup serius. Namun, DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

“Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menelaah keterangan dan bukti yang diajukan oleh para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, serta anggota Widianto Hendra, tidak menjalankan tugas mereka secara profesional dalam mengawasi serta mengambil keputusan terkait dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir. Meski telah menerima bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dianggap kurang maksimal dalam menangani kasus tersebut hingga menimbulkan polemik.

Atas dasar itu, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Khaerana dan Widianto Hendra.(*).