PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti yang meragukan keaslian dokumen ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

Trisal Tahir mencalonkan diri menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah. Dalam Pilkada 2024, ia berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin dan meraih suara terbanyak.

Namun, pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni, mengajukan sengketa hasil pemilihan (PHPU) ke MK dengan alasan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.

Putusan MK: Diskualifikasi Trisal Tahir

Setelah beberapa kali sidang, MK pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Palopo. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Ridwan Mansyur, Trisal Tahir didiskualifikasi karena ketidakbenaran ijazah yang digunakannya saat mendaftar.

Verifikasi yang dilakukan MK menemukan berbagai kejanggalan, antara lain:

  • Format tulisan pada ijazah berbeda dengan ijazah lain dari PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016.
  • Tanda tangan yang seharusnya berasal dari Suku Dinas Pendidikan, justru tertera atas nama PKBM Yusha.
  • Nomor peserta ujian dan kode PKBM pada ijazah berbeda dengan data resmi.
  • Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi pendidikan.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Bawaslu Palopo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025), DKPP menyatakan bahwa kedua pejabat Bawaslu Palopo gagal menjalankan tugas secara profesional dalam mengawasi kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir.

Meski sudah ada bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai tidak maksimal menangani kasus ini. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada kedua pejabat tersebut dan memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Mereka dinyatakan melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan Trisal Tahir.

Dalam amar putusannya, DKPP menyebutkan bahwa:

  • Irwandi dan dua anggota KPU Palopo terbukti mengabaikan prosedur dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.
  • Mereka tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir meskipun ada surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa ijazahnya tidak terdaftar.
  • KPU Palopo berdalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI.

Tindakan ini dianggap sebagai kelalaian serius, sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mereka.

Hasil Pilkada Palopo 2024

Dalam Pilkada Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin menang tipis dengan perolehan 33.933 suara, unggul hanya 595 suara dari pasangan Farid Kasim-Nurhaeni yang memperoleh 33.338 suara. Posisi ketiga ditempati pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dengan 19.484 suara, sementara Putri Dakka-Haidir Basir mendapatkan 7.729 suara.

Pasangan Trisal-Akhmad unggul di lima kecamatan: Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara. Sementara pasangan Farid Kasim-Nurhaeni menang di Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Dalam gugatan ke MK, pasangan Farid Kasim-Nurhaeni meminta Trisal Tahir didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota akibat penggunaan ijazah palsu.

Keputusan MK ini akhirnya membatalkan kemenangan Trisal Tahir dan memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang di Palopo.(*)