MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyesuaikan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas dan layanan publik.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyampaikan bahwa selama Ramadan, ASN akan mulai bekerja pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total durasi kerja 32 jam 30 menit setiap pekan.

“Jam kerja ini dikurangi satu jam dari hari biasa di luar Ramadan, namun tetap mengedepankan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Muetazim, Selasa (25/2/2025).

Selain perubahan waktu kerja, jam istirahat ASN juga mengalami penyesuaian.

Dari Senin hingga Kamis, istirahat berlangsung selama 30 menit, dimulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.

“Sedangkan pada hari Jumat, ASN mendapatkan waktu istirahat lebih panjang, yakni dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita,” jelasnya.

Muetazim memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat.

Ia mengharapkan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun ada perubahan jam kerja selama Ramadan.

Selain itu, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari kerja.

Namun, apel tetap dapat dilaksanakan apabila terdapat kepentingan mendesak yang memerlukan kehadiran ASN untuk menerima arahan langsung dari pimpinan.

“Kami ingin kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara kinerja ASN dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

Muetazim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

“Dengan penyesuaian ini, Pemkab Maros optimistis bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara optimal meskipun jam kerja ASN mengalami perubahan selama Ramadan,” katanya.

Selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berikut informasi selengkapnya tentang jam kerja ASN selama Ramadan.

Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Ini rinciannya.

– Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
– Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat;
– Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
– Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2025?
Pemerintah akan menetapkan 1 Ramadan 2025 berdasarkan hasil sidang isbat. Adapun sidang isbat penetapan awal Ramadan 2025 dilaksanakan pada 28 Februari 2025 di Auditorium H.M.Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat dan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).(*)