MAKASSAR – Pemkot Makassar resmi mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan.

Kebijakan ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani keputusan tersebut pada Rabu (26/2/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.

Sesuai edaran, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai Jumat (28/2/2025).

Munafri menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat,” kata Munafri.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif.

Dengan demikian, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.

Aturan ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025.

Setelahnya, tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA. (*)