SULSELONLINE.COM – Masyarakat Kabupaten Gowa menyambut baik inisiatif pemerintah dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan.

“Adanya Satgas ini menjadi kabar baik bagi kami karena legalitas masjid yang kami gunakan untuk beribadah kini mendapatkan perhatian serius,” ujar Aswan Ahmad, salah seorang warga Gowa, Jumat (7/3/2025). Ia menambahkan bahwa meskipun masjid yang digunakan merupakan fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang perumahan, keberadaan sertifikat sangat diperlukan dalam pengembangan dan renovasi masjid.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas masjid saat bulan Ramadan sering menjadi kendala, terutama ketika ingin mengajukan permohonan bantuan renovasi ke instansi terkait. “Kami sering terhambat dalam pengajuan bantuan karena status legalitas masjid belum jelas,” ungkap Aswan Ahmad, yang juga merupakan pengurus Masjid Annisa di Graha Matahari Permai, Bontoala, Kabupaten Gowa.

Dalam rangka mempercepat legalisasi tanah wakaf, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, telah mengadakan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (6/3/2025), bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya percepatan sertifikasi aset tanah wakaf, khususnya rumah ibadah.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa upaya ini telah lama direncanakan, tetapi baru kali ini dapat diwujudkan melalui kerja sama yang lebih konkret. “Saat ini, kepastian hukum menjadi sangat penting, termasuk bagi rumah ibadah. Kami akan memulai langkah ini di tiga daerah, yakni Makassar, Maros, dan Gowa, sebagai uji coba sebelum diperluas ke wilayah lain,” jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan hukum dalam proses ini.

Sementara itu, H. Ali Yafid menekankan bahwa masih banyak tantangan dalam legalisasi tanah wakaf, termasuk risiko kehilangan aset akibat administrasi yang belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenag, Kejati, dan ATR/BPN sangat diperlukan guna memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menambahkan bahwa Satgas ini harus bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif agar hasil nyata dapat segera terlihat. “Kami menargetkan langkah konkret yang bisa diwujudkan dalam waktu dekat, bahkan sebelum bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

Satgas ini akan menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing instansi, di mana Kemenag bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejati mengawal aspek hukum, serta ATR/BPN menangani penerbitan sertifikat. Menariknya, seluruh layanan ini diberikan secara gratis alias nol rupiah.

Jika program uji coba ini sukses, maka akan diperluas ke daerah lain dengan supervisi dari masing-masing pimpinan satuan kerja. Kepala Kejati Sulsel mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses ini harus mengutamakan kepentingan publik, tidak memiliki tendensi pribadi, serta tidak merugikan negara. Dengan demikian, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.