SULSELONLINE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Penetapan ini dilakukan setelah aliran tersebut mengajarkan rukun Islam berjumlah 11 dan menyatakan bahwa berhaji tidak wajib dilakukan di Tanah Suci Mekkah.
Aliran ini dinyatakan sesat berdasarkan Maklumat MUI Maros Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.
“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ujar Ketua MUI Maros, Syamsul, dalam maklumatnya, Minggu (16/3), seperti dikutip dari detikSulsel.
Dalam maklumat tersebut, ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (59) dinyatakan menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Selain itu, keyakinan aliran tersebut tentang ibadah haji tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Mekkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” lanjutnya.
Petta Bau dan pengikutnya telah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajaran mereka. Berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
“Aliran sesat yang dipimpin Ibu Dg Bau telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kerukunan umat,” tegas Syamsul.
Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat. Hal ini menjadi dasar bagi MUI Maros untuk menetapkan ajaran Petta Bau sebagai aliran sesat.
“Itu merupakan hasil keputusan fatwa, karena yang menjadi dasar hukumnya adalah fatwa MUI yang mencakup 10 kriteria aliran sesat,” ujar Ilyas, Minggu (16/3).
Ilyas menjelaskan bahwa keputusan MUI Maros diambil setelah koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur Pemerintah Kabupaten Maros. Tim dari Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros juga telah melakukan investigasi terkait ajaran tersebut.
“(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, akan dilakukan pembinaan, dan dilarang untuk disebarluaskan karena telah meresahkan masyarakat,” tegas Ilyas.
Aliran ini muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, sejak 2024. Ajaran tersebut sempat dihentikan pada Oktober 2024, namun pimpinannya kembali menyebarkan ajarannya pada awal 2025.(@)

Tinggalkan Balasan