SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya membahas tiga pasal utama, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Dalam rancangan undang-undang terbaru ini, prajurit TNI berpeluang untuk bertugas di 16 instansi pemerintah berdasarkan permintaan dari pimpinan masing-masing lembaga.
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menjelaskan substansi pasal-pasal yang tengah dibahas dalam RUU TNI. Para jurnalis yang hadir juga menerima dokumen cetak berisi salinan pasal-pasal terkait.
Pasal 47 dalam revisi ini secara eksplisit merinci lembaga-lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Jika dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 terdapat 10 lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI, maka dalam rancangan revisi ini terdapat tambahan enam lembaga baru.
“Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit TNI dapat menempati jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya hanya 10 instansi yang diakomodasi, kini jumlahnya bertambah karena dalam regulasi masing-masing lembaga sudah ada ketentuan yang mengakomodasi keterlibatan TNI,” jelas Dasco.
Salah satu tambahan baru dalam daftar tersebut adalah Kejaksaan Agung. Dasco mencontohkan bahwa dalam Undang-Undang Kejaksaan disebutkan adanya jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang memang diperuntukkan bagi prajurit TNI, sehingga hal ini kemudian dimasukkan dalam revisi RUU TNI.
“Misalnya, Kejaksaan Agung, karena di sana ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dalam Undang-Undang Kejaksaan disebutkan harus dijabat oleh prajurit TNI. Begitu juga dengan lembaga yang menangani pengelolaan perbatasan, yang tugas dan fungsinya beririsan dengan pertahanan negara,” tambahnya.
Selain itu, Dasco juga menegaskan bahwa di luar 16 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 ayat 1, prajurit TNI yang ingin berkarier di bidang sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
“Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil lain di luar daftar yang telah ditentukan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” jelasnya.
Berikut rincian Pasal 47 RUU TNI:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan penyelamatan (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain jabatan yang disebutkan dalam ayat (1), prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Dengan demikian, daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI dalam RUU TNI menjadi:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (termasuk Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Pengelola Perbatasan
- Kelautan dan Perikanan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Sebagai perbandingan, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif untuk bertugas di 10 instansi pemerintah. Namun, dengan revisi terbaru ini, ruang lingkup penugasan prajurit TNI dalam struktur pemerintahan menjadi lebih luas.
Revisi ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan berbagai pihak terus mencermati perubahan yang akan berdampak pada struktur organisasi TNI serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.(*)

Tinggalkan Balasan