SULSELONLINE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa randis merupakan fasilitas operasional kerja yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertegas aturan ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran resmi. “Kami akan menerbitkan surat edaran terkait larangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah memahami aturan tersebut, karena kebijakan ini diberlakukan hampir setiap tahun,” ujar Chaidir pada Selasa (19/3/2025).
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Lebaran. ASN yang terbukti menggunakan randis untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam surat edaran.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Ini sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Chaidir.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga disiplin pegawai serta memastikan efisiensi penggunaan fasilitas negara. Bupati Maros juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.
“Larangan ini juga selaras dengan kebijakan nasional, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan