Maros – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengambil kebijakan tegas dengan melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima parsel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat guna menjaga integritas, profesionalisme, serta mencegah potensi gratifikasi.
“Kami telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal,” ujar Bupati Maros beberapa waktu lalu.
Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan bahwa setiap ASN yang menerima bingkisan wajib melaporkannya ke Inspektorat untuk proses pengembalian. Selanjutnya, pemberian tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari transparansi pemerintahan.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi serta memperkuat budaya kerja yang bersih dan profesional. “Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan juga tanggung jawab moral bagi ASN. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan prinsip good governance dapat diterapkan secara lebih efektif di lingkungan pemerintahan daerah.
Larang Mudik Pakai Mobdin
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa randis merupakan fasilitas operasional kerja yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertegas aturan ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran resmi. “Kami akan menerbitkan surat edaran terkait larangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah memahami aturan tersebut, karena kebijakan ini diberlakukan hampir setiap tahun,” ujar Chaidir pada Selasa (19/3/2025).
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Lebaran. ASN yang terbukti menggunakan randis untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam surat edaran.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Ini sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Chaidir.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga disiplin pegawai serta memastikan efisiensi penggunaan fasilitas negara. Bupati Maros juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.
“Larangan ini juga selaras dengan kebijakan nasional, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan