MAKKAH – Otoritas keamanan haji Arab Saudi di distrik Al-Hijrah, Makkah, menangkap 42 ekspatriat yang kedapatan memegang berbagai jenis visa kunjungan dan melanggar peraturan ibadah haji. Para pelanggar tersebut diketahui mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Petugas telah mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar dan proses penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa izin resmi merupakan syarat mutlak untuk dapat melaksanakan ibadah haji musim 1446 H. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan haji serta perlindungan jamaah.

Kementerian juga menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan, termasuk mereka yang mencoba berhaji tanpa izin, akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Haji:

  • Denda hingga 20.000 Riyal Saudi bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau mencoba memasuki Makkah, atau tetap berada di wilayah tersebut antara 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.

  • Denda dapat meningkat hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 438 juta) bagi siapa pun yang memfasilitasi pelanggaran, termasuk yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan pelaku pelanggaran.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah pelaksanaan haji ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan seluruh jamaah.(*)