MAKASSAR – Ratusan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang selama ini dikenal sebagai “Laskar Pelangi”, terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah tengah mengevaluasi status tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa dari lebih dari 11 ribu tenaga honorer, hanya sekitar 8 ribu orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

“Ada kurang lebih 3.000 tenaga honorer yang tidak mendaftar seleksi PPPK, dan sebagian besar merupakan tenaga kebersihan, sekitar 2.600 orang,” ujar Akhmad Namsum, Kamis (15/5/2025).

Outsourcing

Mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam database BKN akan terkena perampingan, sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer.

Meski begitu, Pemkot Makassar tengah mengkaji beberapa opsi agar tetap dapat mempertahankan mereka, terutama tenaga kebersihan, melalui skema semi outsourcing bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara untuk tenaga teknis, guru, dan kesehatan, nasib mereka diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD memiliki opsi untuk melakukan rekrutmen melalui sistem pengadaan jasa perorangan, yang pengadaannya akan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kalau OPD mau mempertahankan, bisa lewat mekanisme pengadaan jasa perorangan. Ini serupa dengan skema yang dijalankan di DKI Jakarta,” jelas Akhmad.

Ia menambahkan bahwa Pemkot juga tengah berupaya memperkuat regulasi di tingkat pusat untuk mendukung keberlanjutan tenaga kebersihan.

Ada Harapan

Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang tidak mendaftar, mereka yang mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus masih memiliki peluang untuk tetap mengabdi.

Sesuai arahan pemerintah pusat, kelompok ini akan diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu (part time). Mereka tetap akan menerima insentif bulanan yang ditanggung oleh APBD dan tinggal menunggu giliran untuk diangkat menjadi ASN penuh waktu.

“Yang belum lolos formasi tahap 1 dan 2 akan menjadi paruh waktu, dan penggajiannya tetap dari pemerintah daerah sambil menunggu diangkat sebagai ASN,” pungkasnya.(*)