SULSELONLINE.COM – Akhir pekan lalu, sejumlah nasabah bank di Indonesia mengeluhkan tidak dapat mengakses rekening mereka. Belakangan terungkap bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara atas rekening-rekening tersebut.
Penghentian ini menuai sorotan karena dianggap merugikan nasabah yang tidak terbukti melakukan aktivitas mencurigakan. PPATK sejauh ini belum mengungkap jumlah pasti rekening yang terdampak. Namun, pada tahun 2024, lembaga ini mencatat sedikitnya 28.000 rekening teridentifikasi berasal dari jual beli akun yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Asmara Wreksono (46), seorang pekerja seni, adalah salah satu yang terdampak. Ia berniat membayar tagihan kartu kredit pada Sabtu (17/5), namun transaksinya terus ditolak meski saldo mencukupi. Setelah menghubungi layanan konsumen bank, Asmara diberitahu bahwa rekeningnya diblokir dengan status khusus dan diarahkan datang ke kantor cabang tempat pembukaan rekening.
Karena kantor tutup di akhir pekan, ia menuju mal yang menyediakan layanan perbankan. Namun, sebelum tiba, ia mendapat telepon dari pihak bank yang menyebut bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan PPATK. Asmara kemudian menghubungi PPATK, namun hanya menerima pesan otomatis bahwa layanan baru dibuka di hari kerja.
“Saya bingung dan takut. Rekening saya cuma dipakai belanja dan ngopi-ngopi. Apa saya melakukan kesalahan?” ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Ia pun menelusuri seluruh transaksi selama setahun. Keesokan paginya, ia mendapati seorang teman mengalami hal serupa. Bahkan, pendiri Kaskus Andrew Darwis juga mengaku menerima pemberitahuan penghentian sementara rekeningnya pada Minggu (18/5) siang. Saat mencoba menghubungi PPATK, ia mendapat balasan otomatis bahwa inbox penuh.
Andrew kemudian mengunggah pengalamannya ke media sosial X (sebelumnya Twitter), yang memicu banyak warganet membagikan pengalaman serupa.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan penghentian sementara dilakukan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening dormant (pasif) oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online, penipuan, korupsi, hingga terorisme.
“Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” kata Ivan.
Ia menambahkan, penghentian sementara bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Namun, nasabah tetap memiliki hak atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank.
Juru bicara PPATK, Natsir Kongah, menyebut langkah ini sebagai bentuk mitigasi risiko. Ia mengatakan banyak nasabah tidak sadar bahwa rekening pasif mereka telah dialiri dana mencurigakan.
“Mereka tidak tahu, kami yang tahu. Kami justru mengingatkan agar dilakukan aktivasi,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa ada rekening yang tampak aktif namun ternyata terindikasi menerima dana dari kejahatan.
Pakar hukum pencucian uang Paku Utama menyebut penghentian sementara tidak sama dengan pemblokiran. Menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran harus berdasarkan perintah penyidik, jaksa, atau hakim. Namun, penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPATK atas transaksi yang dicurigai.
“Jika ada kekeliruan, dampaknya besar. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap bank maupun pemerintah,” ujarnya. Ia juga memperingatkan potensi dampak ekonomi jika nasabah memindahkan dana ke luar negeri.
YLKI juga mengkritik minimnya informasi dari PPATK. Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, menilai pemblokiran di akhir pekan menyulitkan konsumen, apalagi bila rekening itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Harus diinformasikan dulu kriterianya. Ini semestinya tidak dibebankan ke konsumen untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Pihak BCA, bank yang digunakan Asmara, melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn, meminta maaf atas ketidaknyamanan dan menyatakan bahwa mereka mematuhi hukum serta berkoordinasi dengan otoritas.
Bank Jago, melalui juru bicara Marchelo, menyampaikan bahwa mereka patuh terhadap regulasi dan mendukung langkah regulator menjaga integritas sistem keuangan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan