MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Makassar yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) akan mulai melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juni 2025.
Kerja sama antara RSUP Makassar dan BPJS Kesehatan Makassar resmi ditandatangani pada Senin (26/5/2025) di Gedung RSUP Makassar.
Direktur Utama RSUP Makassar, dr. Andi Saguni, menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama ini.
“Saya sangat senang. Saya patut mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJS,” ujarnya usai penandatanganan.
Saguni menegaskan kesiapan RSUP Makassar dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta BPJS, sebagaimana telah tertuang dalam pakta integritas.
“Sudah pasti kami komitmen memberikan pelayanan yang baik. Ini salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia Timur,” tegasnya.
Meski berstatus rumah sakit umum, RSUP Kawasan CPI Makassar memiliki layanan unggulan seperti jantung, kanker, dan neuropsikologi.
“Itulah yang jadi andalan kami. Tapi tentu saja layanan lain juga tersedia, seperti THT, dokter gigi, mata, dan sebagainya,” tambahnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras, menyebut kerja sama ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dan melalui proses panjang.
“Penandatanganan PKS ini adalah bagian dari rangkaian proses yang cukup panjang. Kami dari BPJS Kesehatan berterima kasih kepada jajaran RSUP Kawasan CPI Makassar,” ujarnya.
Muhammad Aras juga menyampaikan enam poin komitmen layanan yang harus dijalankan RSUP Makassar dalam melayani peserta BPJS:
-
Penggunaan NIK sebagai akses layanan, bukan lagi salinan dokumen.
“Kita mulai tinggalkan foto copy KTP atau kartu JKN. Semuanya harus berbasis elektronik,” jelasnya. -
Tidak ada biaya tambahan selama pelayanan medis diberikan sesuai hak peserta.
“Kecuali jika ada kenaikan kelas perawatan, misalnya dari kelas 2 ke kelas 1 atau ke VIP,” tambahnya. -
Ketersediaan obat harus dijamin dan tidak dibebankan kepada pasien.
-
Tidak ada pembatasan hari rawat.
“BPJS dan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan aturan bahwa pasien hanya boleh dirawat tiga hari,” tegas Aras. -
Tanpa diskriminasi pelayanan.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien asuransi lainnya,” imbuhnya.
Dengan kerja sama ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas di RSUP Kawasan CPI Makassar, khususnya peserta BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan