SULSELONLINE.COM – Diskon tarif listrik dibatalkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan lima paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kembali ke level 5%. Namun, dari kelima paket stimulus tersebut, tidak tercantum program diskon tarif listrik sebesar 50%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50% merupakan bagian dari paket stimulus tersebut. Diskon ini rencananya diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA selama periode Juni–Juli.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengumumkan lima paket stimulus ekonomi usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana pada Senin (2/6/2025), menegaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik tersebut tidak jadi dilaksanakan alias batal.
“Kita sudah rapat di antara para menteri. Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau Juni–Juli, kita putuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Merespons pembatalan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara dan menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal tidak ada permintaan resmi maupun undangan kepada ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan maupun membatalkan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut,” jelas Dwi.
Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, ESDM menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan secara resmi apabila diminta, khususnya dalam perumusan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tegas Dwi. (*)

Tinggalkan Balasan