SULSELONLINE.COM – Empat wanita yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan digelandang ke Mapolsek Pallangga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Modus pelaku ini adalah mencari korban yang mau menggadaikan sepeda motornya. Setelah tergadai, sepeda motor korban kemudian digadai lagi dan terus berpindah tangan hingga korban kehilangan jejak kendaraannya.

Motifnya adalah kebutuhan ekonomi, di mana para pelaku mencari keuntungan materi dengan cara yang tidak halal dan melanggar hukum,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar. Para pelaku kini terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat digrebek petugas, sorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nekat melompat dari jendela rumah saat digerebek polisi karena diduga terlibat dalam sindikat penggelapan sepeda motor. Polisi akhirnya menangkap wanita tersebut dan tiga wanita lain yang diyakini bagian dari jaringan tersebut.

Sebuah rumah di Dusun Bontojalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa digerebek oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga pada pukul 01.30 WITA, Rabu (11/6/2025). Penggerebekan ini bermula dari laporan seorang warga, Tomil (36), yang mengaku kehilangan sepeda motornya setelah digadaikan kepada seorang wanita, SU (37), sejak Desember 2024 senilai Rp 5 juta.

Tomil menyebut saat itu ada perjanjian bahwa motor akan dikembalikan setelah ia membayar Rp 6,5 juta.

Setelah tiga bulan, Tomil menepati janjinya dan menebus motor tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motornya tak kunjung dikembalikan. “Saya sudah penuhi itu (membayar Rp 6,5 juta), tapi sampai sekarang motorku tidak ada. Padahal dia (tersangka) janji, motorku akan dikembalikan seminggu setelah pembayaran,” kata Tomil saat ditemui langsung oleh Kompas.com di halaman Mapolsek Pallangga.

SU yang berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat identitas wanita lain berinisial AT. Setelah AT diamankan dan diperiksa, polisi mengantongi dua nama lagi yang berada di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. “Atas laporan korban, kami mengamankan dua wanita di Desa Taeng yang diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor korban,” jelas Ipda Syamsuar.

Mengembangkan informasi dari AT, polisi menggerebek rumah-rumah di Kecamatan Bajeng dan berhasil mengamankan dua IRT berinisial BA dan AK. BA bahkan sempat mencoba kabur dengan melompat dari jendela, namun akhirnya berhasil diamankan. “Di Bajeng, kami menggerebek sejumlah rumah dan mengamankan dua wanita. Salah satunya sempat kami kejar karena berusaha kabur lewat jendela,” lanjut Syamsuar.(*)