SULSELONLINE.COM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Muhammad Zulkifli Said menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Maros tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Senin (23/6/2025), Kajari menyampaikan harapannya agar tersangka menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, bahkan jika perlu dilakukan secara bertahap.

“Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan (kerugian negara), kita bisa upayakan. Dicicil juga bisa,” tegas Zulkifli.

Ia menambahkan, Kejari Maros akan mengedepankan prinsip penyelamatan aset negara sebagaimana arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada kesempatan itu, Kejari Maros secara resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023. MT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang e-Government saat proyek tersebut berjalan, dan kini menjabat sebagai Kabag Fasilitasi DPRD Maros.

“Tersangka juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. Belanja internet dilakukan melalui e-Catalog,” jelas Zulkifli.

Dijelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989, yang berasal dari APBD Kabupaten Maros.

Sebagai tindak lanjut, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Zulkifli mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan. Bisa saja ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Kejari Maros telah memeriksa 93 saksi dalam kasus ini. Adapun pagu anggaran proyek Command Center dalam tiga tahun mencapai lebih dari Rp13 miliar, masing-masing Rp3,62 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023).

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini pertama kali mencuat di Kejari Maros setelah masuknya laporan masyarakat pada Oktober 2024 lalu.(*)