MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan dana hibah sebesar Rp849 juta kepada sembilan partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Maros pada Pemilu 2024.

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kesbangpol Maros, Irsan, menyampaikan bahwa besaran dana hibah ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol.
“Dana hibah diberikan kepada partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD, berdasarkan suara sah pada Pemilu 2024,” kata Irsan, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa nilai hibah dihitung dengan rumus Rp4.004 dikalikan jumlah suara sah yang diraih partai bersangkutan. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai Rp290 juta, sementara Partai Bulan Bintang (PBB) menerima jumlah terkecil, sekitar Rp20 juta.

Rincian Dana Hibah Parpol Kabupaten Maros 2025:

  • PAN: 72.450 suara x Rp4.004 = Rp290.089.800

  • Golkar: 40.427 suara x Rp4.004 = Rp161.869.708

  • NasDem: 25.547 suara x Rp4.004 = Rp102.290.188

  • PKB: 17.922 suara x Rp4.004 = Rp71.759.688

  • PKS: 15.695 suara x Rp4.004 = Rp62.842.780

  • Gerindra: 15.609 suara x Rp4.004 = Rp62.498.436

  • Demokrat: 12.849 suara x Rp4.004 = Rp51.477.396

  • Hanura: 6.388 suara x Rp4.004 = Rp25.577.552

  • PBB: 5.192 suara x Rp4.004 = Rp20.788.768

Total alokasi dana hibah mencapai Rp849.194.316.

Irsan berharap dana hibah ini dapat digunakan secara tepat oleh masing-masing partai untuk mendukung aktivitas kepartaian yang sehat dan mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.(*)