Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra di ruang Komisi A, Jalan AP Pettarani, Makassar. Rapat tersebut menyoroti kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan yang menghambat pelayanan publik.

Anggota Komisi A dari Fraksi NasDem, H. Irwan Ja’far, SE, mengungkapkan bahwa mayoritas kelurahan hanya memiliki dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Padahal, posisi seperti bendahara pengeluaran wajib diisi oleh ASN. “Kondisi ini hampir merata di setiap kelurahan dan mengganggu administrasi serta pelayanan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (13/7/2025).

Ia juga menyoroti penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus seleksi. Banyak di antara mereka ditempatkan di instansi yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, bukan di kelurahan atau kecamatan. Selain itu, pemutusan kontrak tenaga honorer, termasuk yang dikenal sebagai “Laskar Pelangi”, memperparah kekurangan tenaga kerja di lapangan.

“Kekurangan SDM ini menghambat efektivitas pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, padahal mereka adalah ujung tombak pelayanan publik,” tambah Irwan.

Komisi A mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menata ulang distribusi tenaga kerja, baik ASN maupun P3K, serta mempertimbangkan keberlanjutan kontrak tenaga non-ASN demi menjaga optimalisasi pelayanan publik di tingkat bawah.(*)