MAKASSAR – Ketidakmerataan penerapan Pajak Laik Berjalan (PLB) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Makassar menilai kebijakan ini belum dijalankan secara adil dan justru menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha.

Anggota Komisi B, William, mengungkapkan banyak pengusaha merasa dirugikan akibat perlakuan yang tidak setara dalam penarikan PLB. Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan pada keberatan membayar, melainkan pada ketimpangan beban yang dirasakan.

“Rata-rata pengusaha tidak keberatan membayar PLB, asalkan diberlakukan secara adil. Masalahnya, saat ini ada yang rutin dipungut, sementara yang lain bebas dari kewajiban,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ia mencontohkan, di sejumlah kawasan industri dan pusat perdagangan, masih banyak ruko dan pelaku usaha yang tidak tersentuh pungutan PLB. Ketimpangan ini, menurutnya, tidak hanya menciptakan kecemburuan sosial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

“Kalau ini memang kewajiban, maka semua pelaku usaha harus diperlakukan sama. Jangan ada tebang pilih,” tegas William.

Komisi B pun mendesak Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemetaan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap objek-objek PLB, terutama di wilayah padat aktivitas ekonomi seperti sentra pertokoan dan kawasan perdagangan.

William juga menyoroti belum adanya basis data tunggal yang menjadi acuan dalam klasifikasi wajib PLB. Hal ini dinilai berisiko menciptakan praktik pungutan yang diskriminatif dan rawan penyalahgunaan.

“Jangan sampai PLB ini hanya jadi beban bagi yang terdata atau yang tidak punya koneksi. Kita butuh sistem yang adil dan menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan PLB untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, sistem digital memungkinkan seluruh transaksi tercatat, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau semua serba digital, lebih mudah dilacak dan diaudit. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Komisi B memastikan akan terus mengawal upaya pembenahan sektor perparkiran dan penerapan PLB, termasuk mendorong kerja sama pihak ketiga yang lebih transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menolak PLB. Tapi mari kita benahi sistemnya dulu. Kalau adil dan transparan, saya yakin pengusaha tidak akan keberatan,” pungkas William.(*)