MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 telah dilaksanakan secara transparan, adil, dan berbasis sistem daring sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan praktik titip-menitip yang dilontarkan oleh salah satu organisasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap bentuk aspirasi masyarakat. Namun demikian, ia menekankan bahwa semua tahapan seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan pusat dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui laman resmi SPMB masing-masing sekolah.
“Setiap hasil seleksi dapat diakses secara daring. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penerimaan siswa baru,” ujar Achi Soleman.
Lebih lanjut, Achi menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan para pengunjuk rasa untuk membahas isu yang berkembang. Namun, ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami siapkan data dan bukti untuk dipaparkan sesuai aspirasi yang disuarakan, namun para pendemo tidak merespons ajakan dialog terbuka,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Achi menyampaikan empat poin utama guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat:
SPMB 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerimaan murid baru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP. Istilah PPDB telah resmi diganti dengan SPMB berdasarkan regulasi ini.
Proses seleksi dilaksanakan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh tahapan dapat dipantau secara real time dan mengedepankan asas akuntabilitas.
“Jumlah kuota di masing-masing sekolah bisa dipantau langsung oleh masyarakat,” ujar Achi.
Menanggapi isu sekitar 2.000 anak yang disebut terancam tidak tertampung di sekolah negeri, Achi memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan langkah antisipatif melalui penambahan rombongan belajar (rombel) dan skema subsidi pendidikan di sekolah swasta.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menjamin hak pendidikan seluruh anak,” tegasnya.
Terkait tudingan nepotisme, Achi menegaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali melalui sistem daring yang telah disediakan.
“Sistem online justru diterapkan untuk menutup celah praktik titip-menitip. Kami pastikan tidak ada ruang untuk intervensi,” katanya.
Disdik Makassar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, serta terus mengakses informasi melalui kanal resmi sekolah dan laman SPMB.
Distribusi Seragam
Selain itu, Achi juga menanggapi polemik terkait pembagian seragam gratis bagi peserta didik baru. Ia memastikan program tersebut masih berproses dan ditargetkan mulai disalurkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2025.
“Untuk sementara, sekolah diminta menerapkan kebijakan pakaian yang wajar. Kami juga telah mengeluarkan edaran tentang ketentuan seragam harian,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, siswa SD diminta mengenakan seragam putih-merah dan siswa SMP memakai putih-biru pada hari Senin hingga Kamis. Ketentuan ini bertujuan meringankan beban orang tua agar tidak membeli seragam tambahan.
Disdik juga menanggapi informasi yang beredar mengenai praktik jual beli seragam di sekolah. Achi menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun.
“Larangan ini diberlakukan untuk mencegah pungutan liar serta melindungi integritas sekolah. Masyarakat bebas memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan atribut nama sekolah pada seragam sudah cukup sebagai penanda identitas, sehingga pembelian seragam khusus seperti batik atau olahraga tidak diwajibkan.
“Identitas sekolah cukup tercantum pada atribut resmi. Tidak perlu pakaian khusus tambahan,” ujarnya.
Achi mengingatkan bahwa fokus utama sekolah adalah peningkatan mutu pendidikan, bukan pengadaan seragam.
“Yang penting adalah kualitas pembelajaran, karakter peserta didik, serta kompetensi guru dan sarana prasarana yang memadai,” ungkapnya.
Disdik Makassar juga membuka ruang konfirmasi bagi sekolah yang ingin mengklarifikasi isu terkait jual beli seragam. Jika ditemukan pelanggaran, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Bila terbukti, akan dilanjutkan ke Inspektorat. Silakan masyarakat melapor melalui saluran resmi,” tutup Achi Soleman.

Tinggalkan Balasan