SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar mengesahkan dua dokumen penting dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2025). Kedua dokumen tersebut menjadi penentu arah pembangunan Kota Makassar untuk lima tahun ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga pimpinan dewan lainnya. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mistika Ilham, hadir bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada Rapat Paripurna Kedua Belas, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, pada Rapat Paripurna Ketiga Belas, DPRD mengesahkan kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa RPJMD dan pertanggungjawaban APBD disusun melalui diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif.
“Seluruh masukan, saran, koreksi, dan kritik konstruktif dari anggota dewan telah dipertimbangkan secara cermat untuk menyempurnakan dokumen,” ujar Munafri.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.” Munafri menegaskan bahwa dokumen ini telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Kami berkomitmen melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan semangat reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.
Munafri mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif, organisasi masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD. “Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan rencana yang telah disepakati,” tambahnya.
Setelah disahkan DPRD, RPJMD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk mempercepat penetapan final dan pelaksanaan program prioritas.(*)

Tinggalkan Balasan