SULSELONLINE.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengecam keras serangkaian serangan udara yang dilancarkan Israel ke wilayah Suriah, termasuk ke pusat kota Damaskus dan kawasan selatan seperti Suweida dan Daraa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, yang menyoroti meningkatnya intensitas serangan Israel sejak awal pekan. “Sekretaris Jenderal juga mengecam serangan udara Israel yang meningkat di Suweida, Daraa, dan di pusat kota Damaskus, serta laporan pengerahan kembali pasukan IDF di Dataran Tinggi Golan,” ujar Dujarric, dikutip dari AFP, Kamis (17/7/2025).
Serangan tersebut dilakukan setelah Israel mengklaim adanya ancaman terhadap komunitas minoritas Druze, pascabentrokan berdarah dengan kelompok Bedouin di wilayah selatan Suriah. Israel menyatakan, serangan tersebut bertujuan untuk mencegah eskalasi dan melindungi warga Druze yang memiliki ikatan etnis dan religius dengan komunitas Druze di Israel.
Militer Israel melaporkan bahwa mereka telah menyerang sejumlah target militer milik rezim Suriah, termasuk markas militer dan fasilitas di sekitar Istana Kepresidenan di Damaskus. “Sebuah target militer di area istana kepresidenan rezim Suriah di Damaskus telah diserang,” demikian pernyataan militer Israel.
Sejumlah saksi mata di Damaskus melaporkan terdengar ledakan keras di kawasan istana, sebuah kompleks dengan pengamanan tinggi yang terletak di atas bukit dan menjadi tempat Presiden sementara Suriah, Ahmed al-Sharaa, menerima tamu-tamu resmi.
Israel sebelumnya telah mengultimatum pemerintah Suriah untuk menarik pasukan dari wilayah selatan, menyusul kekerasan yang menewaskan puluhan orang dari kedua kelompok yang bertikai. Namun hingga kini, pemerintah Suriah belum menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi tuntutan tersebut.
PBB menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperparah ketegangan di kawasan. Guterres menegaskan bahwa setiap serangan lintas batas yang melanggar kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.(*)

Tinggalkan Balasan