MAKASSAR – Meski rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemilihan RT/RW telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel, DPRD Kota Makassar tetap menanti kejelasan teknis dan yuridis sebelum pelaksanaan di lapangan.

Anggota DPRD Makassar, Noval, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disosialisasikan secara terbuka dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk aparat kelurahan dan kecamatan.

“Pada prinsipnya, kami mengingatkan agar Pemkot melalui lurah dan camat menjalankan aturan ini dengan pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada intervensi. Pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” ujarnya.

DPRD berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW berlangsung lancar, adil, dan minim gesekan di tengah masyarakat. Selain itu, mereka mendorong agar kandidat terpilih benar-benar menjadi representasi terbaik dari aspirasi warga di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengungkapkan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Sulsel sudah diterima oleh pihaknya.

“Ada beberapa catatan teknis seperti perbaikan tata bahasa dan nomenklatur. Tidak ada perubahan substansi,” jelasnya.

Penyesuaian tersebut ditargetkan rampung dalam 1–2 hari sebelum dikembalikan ke pemerintah provinsi. Jika telah disetujui, Perwali akan segera diundangkan, dengan target selesai sebelum akhir Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam Perwali ini adalah larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Pjs hanya bertugas sebagai penyelenggara bersama pihak kelurahan dan kecamatan, guna menghindari konflik kepentingan.(*)