MAKASSAR — DPRD Kota Makassar merespons keresahan publik terkait kemunculan sejumlah grup Facebook bertema LGBT yang diduga meresahkan warga. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso, mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur aktivitas LGBT di wilayah kota Makassar.

“Kami mendorong agar segera dibentuk Perda yang mengatur secara tegas namun bijak. Tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi menjaga ketertiban dan ketenangan sosial,” kata Andi Hadi saat ditemui pada Rabu (23/7/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan yang mencantumkan nama Kota Makassar wajib memiliki izin resmi serta tidak menimbulkan keresahan publik. Bila ditemukan pelanggaran, maka aktivitas tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Terkait grup ini, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diselidiki. Jika terbukti melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Andi Hadi juga mengapresiasi langkah cepat Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyatakan siap menempuh jalur hukum bila terdapat unsur pelanggaran dalam grup-grup tersebut.

“Saya sependapat dengan Pak Kapolrestabes, bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan emosi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengusulkan perlunya regulasi khusus yang mengatur isu LGBT di tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran Perda tidak untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembinaan serta perlindungan sosial yang edukatif.

“Tanpa regulasi yang jelas, bisa saja muncul tindakan main hakim sendiri yang justru kontraproduktif. Kita harus tetap menjunjung tinggi nilai hukum dan budaya lokal,” tuturnya.

Terkait kabar bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), siap menjadikan Perda LGBT sebagai program inisiatif pemerintah kota, Andi Hadi menyatakan dukungan penuh.

“Kalau benar Pemkot siap mengusulkan, tentu kami akan dukung. Ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tapi lebih kepada pendekatan edukatif demi menjaga tatanan sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah grup Facebook seperti “Gay Sejati Makassar”, “Cinta Sesama Jenis Gay Makassar”, dan “Gay Makassar Gowa”, yang disebut telah memiliki lebih dari 4.000 anggota dan menjadi sorotan publik.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal-usul pembuat grup tersebut dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Kami masih mendalami apakah grup itu benar berasal dari Makassar atau dibuat dari luar daerah. Karena ini di media sosial, bisa saja dibuat dari mana saja,” jelas Arya kepada wartawan, Selasa (22/7).

Menurutnya, kepolisian saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam konten yang dibagikan, khususnya terkait pornografi atau pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Jika ditemukan unsur pornografi atau konten yang melanggar hukum, pasti kami tindak. Saat ini tim siber Polrestabes bersama Polda Sulsel sedang bekerja sama menelusuri pembuatnya,” ujarnya.

Salah satu unggahan yang sempat viral berasal dari akun bernama “69 Makassar”, yang mengaku salah bergabung karena mengira grup tersebut adalah wadah pencarian jodoh biasa.

“Kirain grup cari jodoh, eh taunya grup gay. Gue izin keluar, salah tempat. Kaum Sodom, tobatlah,” tulis akun tersebut, yang kemudian ramai diperbincangkan dan memancing beragam reaksi dari netizen.