MAKASSAR — Mengikuti Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota Makassar merencanakan perubahan kebijakan pengadaan kendaraan dinas dengan menerapkan sistem sewa mulai tahun 2026. Dengan sistem ini, Pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembelian kendaraan baru bagi pejabat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, mengungkapkan bahwa regulasi terkait sistem sewa tengah dalam tahap penyusunan. Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum kini sedang disusun oleh Bidang Aset BPKAD.

“Beliau (Pak Wali) merencanakan penerapan sistem sewa mulai tahun depan, jadi tahun ini kita fokus menyelesaikan aturan pendukungnya. Tadi kami rapat dengan Bidang Aset membahas finalisasi Perwalinya,” ujar Dakhlan di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (29/7/2025).

Sistem sewa ini dinilai lebih efisien dari sisi anggaran. Menurut Dakhlan, Pemkot hanya perlu mengeluarkan biaya sewa tanpa perlu menanggung biaya pembelian dan pemeliharaan tahunan kendaraan.

“Ini masih dalam proses kajian, tapi dari segi efisiensi, sewa dinilai lebih hemat. Kita tinggal pakai, pemeliharaan ditanggung pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pemkot juga mempertimbangkan menyewa kendaraan listrik agar tidak lagi membebani anggaran bahan bakar seperti solar. “Kalau pakai kendaraan listrik, kita hanya tanggung biaya pengisian daya. Lebih praktis dan ramah lingkungan,” tambah Dakhlan.

Saat ini, sekitar 50 pejabat Pemkot Makassar masih membutuhkan penggantian kendaraan dinas, termasuk para camat dan kepala bagian. Rata-rata kendaraan yang digunakan merupakan hasil pengadaan tahun 2016. Kendaraan lama rencananya akan dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga mempertimbangkan sistem sewa untuk penyediaan bus listrik gratis bagi pelajar. Jika memungkinkan, penambahan armada bus sekolah akan dilakukan melalui skema sewa.

“Kalau bus rusak atau butuh perawatan, itu jadi tanggung jawab penyedia. Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan pengeluaran, termasuk biaya pemeliharaan kendaraan,” jelas Munafri.

Selain kendaraan dinas dan bus pelajar, skema sewa juga dipertimbangkan untuk kendaraan operasional lainnya, termasuk armada persampahan yang saat ini dikelola UPTD Perbengkelan dan Penanganan Alat Berat Dinas PU Makassar di Jalan Kerung-Kerung.

Munafri mengakui banyak kendala dalam peremajaan kendaraan operasional milik Dinas PU dan armada kebersihan, termasuk keterbatasan lahan dan antrean perbaikan kendaraan.

“Kendala bukan hanya pada fasilitas, tapi juga keterbatasan lahan yang membuat manuver kendaraan sulit. Ini jadi hambatan saat perawatan,” ujarnya.

Ia meminta Dinas PU melakukan kajian perbandingan antara sistem sewa dan pengelolaan sendiri, terutama terkait truk dan alat berat. “Harus dihitung secara rinci. Bisa jadi sewa lebih efisien daripada punya bengkel sendiri. Biaya pemeliharaan selama ini juga cukup tinggi,” katanya.

“Kadang, karena kebutuhan mendesak, kendaraan dipaksa diperbaiki dalam kondisi belum siap, akhirnya jadi temuan. Kita ingin sistem yang lebih terencana dan efektif,” pungkas Munafri.(*)