MAKASSAR – Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan langsung menerima gaji mulai Juli 2025.
Awalnya, gaji PPPK dijadwalkan dibayarkan mulai Agustus 2025 sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Namun, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh untuk mempercepat SPMT efektif per 1 Juli 2025. Keputusan ini diumumkan saat upacara penyerahan SK pengangkatan.
Total 6.624 PPPK dari seleksi tahap pertama telah menerima SK pengangkatan yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mendukung pembayaran gaji, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp280 miliar dalam APBD 2025. Selain itu, pada tahun anggaran 2026, Pemprov Sulsel menyiapkan sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.(*)

Tinggalkan Balasan