MAKASSAR – Lahan bekas Stadion Mattoanging akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilengkapi dengan lintasan jogging. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan saat ini sedang meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait rencana tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa legal opinion ini diperlukan karena sebelumnya telah dianggarkan dan dibuat Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan stadion, namun proyek tersebut dihentikan.

“Stadion Mattoanging itu sudah pernah disiapkan anggaran DED-nya, sudah terpakai anggarannya, tiba-tiba kekurangan fiskal, kita tidak jadi membangun stadion,” kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Jufri, Gubernur menyarankan agar lahan seluas 7 hektare tersebut dijadikan RTH agar tidak terlantar atau dikuasai oleh pihak lain.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulsel sedang membahas permintaan legal opinion ini secara internal. Pihak Pemprov Sulsel akan menunggu surat resmi dari Kejati.

Hasil dari legal opinion ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah DED yang sudah ada dapat digunakan untuk pembangunan RTH. “Kalau keluar itu tidak melanggar hukum, ya kita tanami. RTH itu ditanami tumbuh-tumbuhan,” ujar Jufri.

“Menurut BPKP silakan menggunakan DED itu. Kan ada DED ada gambar stadion, biasanya itu ada sampingnya lintasan, di tengah stadion kita tanami pohon, lintasan itu kita jadikan jogging track, kan sudah RTH,” ujarnya.(*)