SULSELONLINE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk menghemat belanja negara dalam APBN. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan fiskal dan memprioritaskan pembiayaan program-program utama presiden.
Aturan ini tertuang dalam **PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN** dan berlaku sejak 5 Agustus 2025.
Sri Mulyani menegaskan, hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas presiden, di bawah koordinasi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Sasaran Efisiensi
Efisiensi berlaku untuk belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Kali ini hanya ada 15 jenis belanja yang dipangkas, lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya yang memuat 16 jenis.
Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi antara lain:
* Alat tulis kantor
* Kegiatan seremonial, rapat, seminar
* Kajian, analisis, diklat, dan bimtek
* Honor kegiatan dan jasa profesi
* Percetakan, souvenir
* Sewa gedung dan kendaraan
* Lisensi aplikasi, jasa konsultan
* Bantuan pemerintah
* Pemeliharaan dan perawatan
* Perjalanan dinas
* Peralatan, mesin, dan infrastruktur
Kategori “belanja lainnya” yang sebelumnya ada, kini dihapus dari daftar.
Aturan Pelaksanaan
* Menteri Keuangan dapat menyesuaikan daftar efisiensi berdasarkan arahan presiden.
* Kementerian/lembaga wajib memenuhi target efisiensi, namun boleh mengganti jenis belanja selama tujuan efisiensi tercapai.
* Belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tidak boleh dikurangi.
* Tidak boleh ada pengurangan pegawai non-ASN aktif, kecuali kontraknya memang berakhir.
Rencana efisiensi harus disampaikan ke mitra komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan, jika memang diwajibkan aturan.
Dalam kondisi tertentu, anggaran yang diblokir karena efisiensi dapat dibuka kembali jika digunakan untuk:
* Belanja pegawai dan operasional kantor
* Tugas pokok dan pelayanan publik
* Kegiatan prioritas presiden
* Program yang meningkatkan penerimaan negara
Pembukaan blokir hanya bisa dilakukan setelah ada permintaan resmi dari menteri/pimpinan lembaga dan mendapat arahan langsung dari presiden.(*)

Tinggalkan Balasan