ENREKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memberhentikan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mengikuti seleksi formasi 2023.
Temuan ini bermula dari pemeriksaan terhadap 589 PPPK hasil seleksi. Investigasi dilakukan usai muncul laporan adanya peserta lolos seleksi dengan dokumen tidak memenuhi syarat.
“Kami telusuri 589 orang, lalu mengerucut ke 115 orang, dan setelah pemeriksaan terperinci, ditemukan 64 orang menggunakan SK honorer fiktif,” kata Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Enrekang, Nurjaya, Kamis (7/8/2025).
Hasil audit telah diserahkan ke Plt Sekda Enrekang. Seluruh PPPK yang terbukti melanggar diberhentikan. Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, menyebut 63 orang di antaranya adalah tenaga guru, sedangkan satu orang tenaga medis.
Kurniawan mengungkap, oknum kepala sekolah dan kepala puskesmas diduga membuat SK honorer fiktif bagi para PPPK tersebut. Padahal, salah satu syarat mengikuti seleksi adalah memiliki pengalaman minimal dua hingga tiga tahun sebagai tenaga non-ASN, dibuktikan dengan SK honorer resmi.
“Bahkan ada yang belum pernah mengabdi atau baru beberapa bulan, tapi SK-nya dibuat seolah-olah sudah satu hingga dua tahun,” jelasnya. Jumlah kepala sekolah dan kapus yang terlibat masih diselidiki.
Dari total 589 PPPK yang lolos seleksi 2023, Pemkab hanya memperpanjang kontrak 524 orang. Satu orang lainnya mengundurkan diri. Administrasi perpanjangan kontrak masih berproses dan diharapkan rampung pekan depan, termasuk pembayaran gaji yang sempat tertunda sejak kontrak berakhir 28 Februari 2025.
Kurniawan menambahkan, jumlah PPPK yang diduga menggunakan SK fiktif masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan dan laporan baru. “Bisa saja ada peserta yang melapor rekannya juga tidak memenuhi syarat,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan