GOWA – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gowa pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menjelaskan bahwa tarif PBB-P2 tetap sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sama seperti yang berlaku sejak 2024. Sebelumnya, dari 2023 ke 2024 tarif PBB-P2 mengalami kenaikan sebesar 0,2 persen.

“Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang, sehingga tidak membebani masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Indra menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi formal melalui konsultasi publik, baik oleh Pemda melalui forum SKPD maupun oleh DPRD, untuk memastikan masyarakat memahami dasar penetapan tarif tersebut.(*)