JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa informasi mengenai anggota DPR menerima gaji Rp100 juta per bulan adalah keliru. Menurutnya, yang diterima anggota DPR dalam jumlah besar bukan gaji, melainkan tunjangan perumahan.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Indra membenarkan nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR mencapai Rp50 juta per bulan. Ketentuan tersebut masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara itu, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Kalau gaji pokoknya saja, enggak sampai setengah dari Rp100 juta,” imbuh Indra.

Rincian gaji pokok DPR:

* Ketua DPR: Rp5.040.000
* Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
* Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

* Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
* Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak
* Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (anggota), Rp15.600.000 (wakil ketua), Rp18.900.000 (ketua)
* Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
* Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
* Uang sidang/paket: Rp2.000.000
* Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 (anggota), Rp6.450.000 (wakil ketua), Rp6.690.000 (ketua)
* Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 (anggota), Rp16.009.000 (wakil ketua), Rp16.468.000 (ketua)
* Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
* Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
* Asisten anggota: Rp2.250.000

Selain itu, masih ada fasilitas tambahan berupa perjalanan dinas, pemeliharaan rumah, dan berbagai fasilitas lain yang jika digabungkan bisa melebihi Rp50 juta per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan anggota DPR memang besar, tetapi bukan seluruhnya berupa gaji, melainkan kombinasi dari gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas. (*)