SULSELONLINE.COM – Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Setnov, sapaan akrabnya, merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebut keputusan ini sudah sesuai aturan.
“Dihitung dua per tiganya, ia berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya dikutip dari *Kompas.com*, Senin (18/8/2025).
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK). Selain memenuhi syarat administratif, ia juga dinilai berkelakuan baik selama mendekam di Sukamiskin, bahkan menggagas program klinik hukum bagi sesama warga binaan.
Keputusan bebas bersyarat Setya Novanto tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang ditandatangani sehari sebelumnya. Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan sejak bebas, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi. “Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.
Putusan PK yang mengurangi masa hukuman dibacakan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
### Jejak Kasus dan Penahanan
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia resmi ditahan pada 19 November 2017 di Rutan KPK, setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Pada 4 Mei 2018, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Namun pada Juni 2019, Novanto sempat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur setelah kedapatan plesiran ke toko bangunan di Padalarang, meski saat itu seharusnya menjalani perawatan di RS Santosa, Bandung. Ia juga pernah terlihat makan di rumah makan padang saat menjalani perawatan di RSPAD.
Sebulan kemudian, 14 Juli 2019, Setnov kembali dipindahkan ke Sukamiskin dengan alasan administratif dan substantif. Kalapas Tejo Harwanto kala itu menyebut Setnov telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
### Hukuman Dipangkas Jadi 12,5 Tahun
Belakangan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setnov. Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, ia dijatuhi hukuman baru yakni 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dipublikasikan MA pada 2 Juli 2025.
Dengan telah menjalani 2/3 masa hukuman, mantan Ketua DPR RI itu akhirnya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025, setelah hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi. (\*)
—
Mau saya buatkan juga versi **ringkas ala berita online** (cukup 5–7 paragraf) biar lebih enak dibaca pembaca umum?

Tinggalkan Balasan